Ekonomi Syariah bagi Pembangunan HTR:
Marissa Haque*
Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) di Dephut Deny Kustiawan pada tanggal 15 Oktober 2009 lalu menerangkan lebih jauh bahwa telah tercatat ada 2 (dua) pemegang izin HTR (Hutan Tanaman Rakyat) yang telah mengajukan diri tertarik pada pinjaman dengan sumber pembiayaan Dephut tersebut, yaitu: (1) Sumatra Utara; dan (2) Maluku Utara.
P3H ini sendiri sekarang tengah mengelola dana Reboisasi sebesar Rp 1,4 Trilyun,-, dimana sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kredit pembangunan HTR, dan sebagian lagi sebesar Rp 560 Milyar,- untuk HTR (hutan tanaman industri.) Teknis pengajuannya adalah dengan mengajukan kredit tersebut kepada Bupati diwilayah kompetensi kerjanya masing-masing. Dengan teknis sebagai berikut: (1) Bupati menerbitkan cadangan kawasan hutan produksi utnuk HTR atas nama kelompok tani ataupun koperasi; selanjutnya (2) Menhut menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu HTR.
Konsep kerja dari sistem pembiayaan ini dibangun berdasarkan prinsip kerja “kemitraan.” Dimana petani/gapoktan boleh menggandeng/digandeng oleh para pihak lain untuk mmbangun HTR tersebut. Roni Syaefulah dari Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Dephut menerangkan lebih lanjut bahwa dengan swadaya artinya para petani.gapoktan membangun sendiri, dan pola pengembangan dimaksukan bahwa investor membangun HTR lalu menjualnya melalui P3H. kemudian masyarakat mengangsur pembayaran melalui P3H.
MES (Maysarakat Ekonomi Syariah) secara sangat jeli melihat kesempatan terbuka bagi sektor pembiayaan HTR ini sebagai salah satu bidang sosialisasi sistem bagi hasil berbasis ilmu ekonomi Islam dimana sektor ekonominya memiliki underlying asset yang nyata harus dapat memanfaatkan peluang potensi pembiayaan pemangunan HTR tersebut.
Menurut Sekjen Asosiasi Ahli Ekonomi Islam Agustianto, pinjamaan dengan pola pembiayaan syariah dimana pemilik modal dan pekerja membagi resiko usaha dukup adil untuk dijalankan didalam bisnis HTR ini. Jadi tunggu apa lagi? Tinggal MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) melalui Ketum dan atau Sekjennya dapat pro aktif menjemput bola dengan mengadakan pendekatan kepada para instansi terkait, antara lain: (1) Dephut melalui Menteri Kehutanan; (2) Kemnekop-UKM melalui Menkop-UKM; (3) Bank Indonesia memalui Deputy Pembiayaan Syariah, dan lain sebaginya.
* Marissa Haque Fawzi
Ketua Bidang Sosialisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)